Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Ganti Pejabat Struktural Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Ganti Pejabat Struktural - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Ganti Pejabat Struktural

26 August 2017 | 00:09 WIB Last Updated 2017-08-25T16:09:09Z

indimanado.com, MITRA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, petahana dilarang mengutak-atik Pejabat Struktural.

"Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 memang sudah menegaskan larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat," kata Ketua KPUD Mitra Drs Ascke Benu MSi melalui Komisioner Vivi Massie kepada wartawan.

Mengenai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyurat ke Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, dengan Nomor 65/KPU-MT/023.964/83/VIII/2017, yang ditandatangani Ketua KPU Mitra, Ascke Benu tertanggal 14 Agustus 2017, terkait aturan bahwa petahana dilarang melakukan pergantian pejabat struktural.

Diketahui dari 6 daerah di Sulawesi Utara, salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018 adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lanjutnya, pasal 71 ayat 2 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dalam PKPU No 3 tahun 2017 pasal 89 juga menyebutkan, bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," tandasnya.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2017 atau enam bulan hitungan mundur dari penetapan calon. "Sesuai jadwal, penetapan calon akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018," tukasnya.

Soal pengisian kekosongan jabatan, dimaba masih ada jabatan struktural di Mitra yang belum terisi, Vivi mengaku jika hal tersebut merupakan prerogatif Bupati. Menurutnya yang tidak dibolehkan adalah melakukan rolling jabatan. Kalau pengisian kekosongan, itukan dalam rangka memaksimalkan kinerja pemerintahan.

"Itu haknya Bupati untuk lakukan pengisian," tutupnya.(*/indi)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close