Gelar FGD, Grace Punuh Berharap Pergub ODSK RS-RTLH Jadi Acuan Hukum Kabupaten Kota Gelar FGD, Grace Punuh Berharap Pergub ODSK RS-RTLH Jadi Acuan Hukum Kabupaten Kota - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gelar FGD, Grace Punuh Berharap Pergub ODSK RS-RTLH Jadi Acuan Hukum Kabupaten Kota

3 October 2017 | 16:22 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:24Z
Kadis Sosial Sulut, dr Grace Punuh MKes saat memimpin FGD bersama Karo Hukum Setdaprov Sulut, Glady Kawatu MSi dan Staf khusus Gubernur bidang ekonomi, Rudij Roring SE

indimanado.com, SULUT - Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dr Grace Punuh MKes berharap Peraturan Gubernur (Pergub) Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) nantinya menjadi payung hukum untuk pemerintah kabupaten/kota.

Harapan ini disampaikannya usai FGD (Focus Group Discussion) pembahasan draft Pergub tetang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan melalui program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dilaksanakan di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Selasa (03/10/2017).

"Kita harapkan lewat Pergub ODSK RS-RTLH Ini, menjadi acuan bagi Pemkab/Kota sehingga menjadi payung hukum dalam menunjang program ODSK," tandas Punuh.

Dia pun menjelaskan bahwa pembahasan Pergub tersebut sudah melewati beberapa tahapan, yang awalnya dimulai pada 12 Maret 2016 dimana pencanangan Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan sudah dilaunching oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Mengacu dari program ini, Dinas Sosial sendiri tidak hanya terfokus pada pembangunan rumah saja tapi bantuan jaminan hidup untuk masyarakat miskin.

"Domain kami (Dinsos, red) bukan cuma pembangunan rumahnya tapi ada bantuan jaminan hidup untuk masyarakat miskin," pungkas Punuh.(*/indi)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close