![]() |
Foto Istimewa. Dr Johnny A Suak SE MSi |
indimanado.com, SULUT - Direktur Electoral Management and Constitution (E-MC) Sulawesi Utara (Sulut), Dr Johnny Alexander Suak SE MSi mengapresiasi kinerja KPU dimana bijaksana menerapkan, merealisasikan Surat Edaran 585.
"Dengan menyikapi edaran 585, menunjukan KPU sangat memahami problem Parpol dalam verifikasi faktual," ungkap Johnny Suak.
Hal ini menurut Suak, sebagai langka tepat KPU menanggapi Ketidaksiapan Parpol dalam kelengkapan administrasi keanggotaan yang harus diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 16 Oktober kemarin, diperpanjang 1 x 24 jam setelah pukul 23.59 atau akan ada perpanjangan hingga Selasa (17/10) hari ini.
"Sikap arif KPU ini semestinya diapresiasi oleh parpol, karena sangat toleran dan bijak," kata Suak.
Dijelaskannya pula, dengan adanya Surat Edaran 585 berarti sebagai penyelenggara harusnya diantisipasi pada 2 tahapan, yakni;
"Pertama, tahapan pendaftaran dan verifikasi Sipol, dan kedua, tahapan pendaftaran dan kelengkapan syarat administrasi Parpol," pungkas Johnny Suak.(alfa)