indimanado.com, SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk tim terpadu untuk mengawasi peredaran dan penggunaan bahan berbahaya (B2) atau Boraks pada makanan.
Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Sulut, Frangky Manumpil menjelaskan, bahwa tim yang diketuai oleh Sekdaprov Edwin Silangen SE MS terdiri dari unsur Polda Sulut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan serta Dinas kesehatan.
"Tim ini akan mengawasi peredaran dan penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Sehingga makanan yang dikonsumsi masyarakat Sulut bebas dari bahan berbahaya boraks," jelas Karo Frangky Manumpil di Kantor Gubernur, Selasa (03/10/2017).
Karo Manumpil menambakan bahwa tim tersebut akan bekerja berdasarkan SK Gubernur dan menjalankan tugasnya dengan melakukan sidak ke pasar-pasar serta tempat lainnya.
"Setelah SK ditandatangani Gubernur (Olly Dondokambey-red), tim segera menelusuri pengedar bahan berbahaya di Sulut. Jangan ada sampai ada yang main sembunyi-sembunyi," bebernya.
Diketahui, makanan yang mengandung zat-zat kimia yang bersifat racun, baik itu sebagai pewarna, penyedap rasa berpengaruh terhadap tubuh dalam level sel, yang dampaknya akan terdeteksi dalam waktu yang lama. Dampak negatif yang bisa terjadi adalah pemicu kanker, kelainan genetik, cacat bawaan ketika lahir, dan lain-lain.
Oleh karenanya, sedini mungkin berusaha menghindari penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam kehidupan sehari-hari.(*/indi)