Awal 2018, Gumalag Ajak Perusahaan Taat Aturan Awal 2018, Gumalag Ajak Perusahaan Taat Aturan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Awal 2018, Gumalag Ajak Perusahaan Taat Aturan

19 February 2018 | 23:07 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:33Z
Kadis DLH Provinsi Sulut, Ir Marly Gumalag MSi

indimanado.com, SULUT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Marly Gumalag MSi ingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di daerah untuk taat akan aturan.

Ajakan ini ditujukan kepada 25 perusahaan di Sulut, yang sekarang bergerak disektor pertambangan, perikanan, industri seperti air mineral, gheotermal, PLN dan Pertamina.

"Yang terpenting bagi perusahaan itu taat pada dokumen lingkungan perusahaan yang mereka buat," tandas Gumalag, Senin (19/2/2018) sore.

Menurutnya, dengan taat aturan, perusahaan tersebut akan aman mendapatkan Proper biru.

Diketahui, PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diarahkan untuk: (i) mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentifdan disinsentifreputasi, dan (ii) mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).

Lanjutnya, himbauan serta ajakan kerjasama kepada perusahaan di daerah ini juga dimaksud agar upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan di Sulawesi Utara semakin baik, serta menunjukan kemajuan.

Karena itu, dirinya mengingatkan pentingnya koordinasi laporan rutin setiap tiga bulan sekali dari perusahaan untuk mengetahui aktivitas.

"Iya, kita (DLH) juga masih rutin dalam fungsi pengawasan, pemeriksaan hingga penindakan dilapangan bagi perusahaan. Kita ingatkan terus kepada perusahaan karena untuk penilaian proper itu ada 4 hal yang harus dilengkapi seperti, Dokumen, Lingkungan, Air dan Limbah," ujarnya, sembari mengatakan sekarang lagi persiapan menyesuaikan jadwal bimtek bersama Kementerian KLHK di Jakarta.

Berikut Mekanisme dan Kriteria PROPER :

Proper Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
           - Keanekaragaman Hayati
            - Sistem Manajemen Lingkungan
            - 3R Limbah Padat
            - 3R Limbah B3
          - Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
          - Penurunan Emisi
          - Efisiensi Energi
Proper Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan.

Untuk kategori Proper Merah diartikan perusahaan terkait sudah tidak melakukan aktivitas lagi.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close