![]() |
Istimewa |
indimanado.com, MINSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyusunan pokok-pokok pikiran penyusunan rencana Rencana Pemilu Daerah (RKPD) tahun 2019, Kamis (15/2/2017).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Desa Teep Kecamatan Amurang Barat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rommy Pondaag SH MH. Hadir Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH, Wakil Ketua DPRD Frangky Lelengboto ST, para Asisten, para anggota DPRD Minsel, dan nomor Kepala Perangkat Daerah (PD) yang ada di lingkungan Pemkab Minsel.
Pondaag mengatakan pelaksanaan rapat paripurna penentuan pokok-pokok pemikiran penyusunan RKPD, merupakan tindaklanjut Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahap, tata cara pelaksanaan dan rencana pelaksanaan.
"Paripurna ini, Sebab sangat penting, Makanan kita DPRD Kabupaten Minsel perlu terbaca pokok-pokok pikiran menyusun RKPD pada agenda Rapat paripurna," tukasnya.
Sementara, Wabup Wongkar mewakili Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) merespon baik pelaksanaan agenda tersebut. "Kami menyambut baik Paripurna ini, karena ini merupakan hal yang sangat penting," katanya.
(***)
Pondaag mengatakan pelaksanaan rapat paripurna penentuan pokok-pokok pemikiran penyusunan RKPD, merupakan tindaklanjut Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahap, tata cara pelaksanaan dan rencana pelaksanaan.
"Paripurna ini, Sebab sangat penting, Makanan kita DPRD Kabupaten Minsel perlu terbaca pokok-pokok pikiran menyusun RKPD pada agenda Rapat paripurna," tukasnya.
Sementara, Wabup Wongkar mewakili Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) merespon baik pelaksanaan agenda tersebut. "Kami menyambut baik Paripurna ini, karena ini merupakan hal yang sangat penting," katanya.
(***)