indimanado.com, SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, melakukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Senin (12/2/2018).
Gubernur Olly mengatakan bahwa SPT wajib dilaporkan seluruh pejabat, pegawai maupun masyarakat.
"Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara. Karena itu, harus dibarengi dengan etos kerja yang lebih baik. Dengan adanya e-Filing, maka semua akan dimudahkan, pelaporan SPT akan semakin cepat jika menggunakan e-Filing, karena bisa dari mana saja," terang Olly Dondokambey.
Proses Laporan SPT Tahunan selesai |
Gubernur Olly juga menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan.
"Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT," ujarnya.
Adapun pengisian laporan SPT Tahunan oleh Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw disaksikan Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS, Wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, Kakanwil Direktorat Kantor Wilayah (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin, Kepala KPP Pratama Manado, Denny Ferly Makisanti.
(advetorial/alfa jobel)