Kandouw Kukuhkan Pjs Walikota Kotamobagu Dan Serahkan Surat Gubernur Kepada Plt Mitra Serta Bolmut Kandouw Kukuhkan Pjs Walikota Kotamobagu Dan Serahkan Surat Gubernur Kepada Plt Mitra Serta Bolmut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kandouw Kukuhkan Pjs Walikota Kotamobagu Dan Serahkan Surat Gubernur Kepada Plt Mitra Serta Bolmut

14 February 2018 | 23:37 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:30Z

indimanado.com, SULUT - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven OE Kandouw mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, Rabu (14/2/2018) sore tadi, melakukan pengukuhan Pejabat sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu dan menyerahkan Surat Gubernur perihal penugasan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) dan Wakil Bupati Bolmong Utara (Bolmut), sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, di Aula Mapalus Kantor Gubernur.

Lewat pengukuhan tersebut, Asisten II Pemprov Sulut, Rudi Momoginta resmi menjadi Pjs Walikota Kotamobagu. Selanjutnya, Wakil Bupati Mitra, Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot menjadi bupati.

Dalam sambutannya, Wagub Kandouw mengatakan kepala daerah yang baru dikuhkuhkan sebagai Pjs serta ditunjuk sebagai Plt, mesti menjalankan tugas dengan baik, terlebih dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang aman dan lancar.

"Kiranya cepat mengkoordinasikan jalannya program pemerintah, baik soal penyerapan anggaran dan lainnya," kata Kandouw.

Kandouw juga mengingatkan soal keamanan serta penyerapan anggaran yang mesti diseriusi untuk menunjang program-program yang sudah direncanakan, agar bisa menopang pembangunan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat.

"Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan kiranya dapat dipacu dan diterapkan maksimal. Jaga keamanan dan kebersamaan masyarakat di masa kampanye Pilkada," imbaunya, selanjutnya menutup dengan kalimat "Selamat bertugas."

Karo Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong mengatakan, tugas Pjs Wali Kota Kotamobagu Rudi Mokogonta, Plt Bupati Mitra, Ronald Kandoli, dan Plt Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot, masa tugasnya dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

"Pjs wali kota dan plt bupati boleh melakukan pergantian posisi jabatan kepala SKPD, tetapi harus ada rekomendasi tertulis dari Mendagri," ungkap Kumendong.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Kotamobagu, Rudi Mokoginta mengakui, dirinya akan menjalankan tugas dengan baik untuk menyukseskan pilkada serta menjalankan program-program pemerintah yang tersinkron dan tersinergi, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan Kota Kotamobagu.

"Ini kepercayaan yang luar biasa dari pimpinan yang mesti saya jalankan dengan penuh tanggung jawab," bebernya.

Senada diungkapkan Plt Bupati Mitra, Ronald Kandoli dan Plt Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot.

"Secara pribadi, ini merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang mesti dijalankan dengan sebaik mungkin," ujar keduanya, terpisah.

(alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close