indimanado.com, SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan menerapkan Pengadaan Barang dan Jasa dengan satu pintu yakni lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan menjelaskan proses yang akan memanfaatkan tehnologi e-planning, dengan tujuan transpraransi dengan hasil berkualitas.
"Standar LPSE Pemprov Sulut telah memenuhi 17 standar LPSE. Ini tentu satu kebanggaan karena awal tahun 2017 standarnya masih dua," katanya, saat Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Ruang F J Tumbelaka, Kamis (22/2/2018).
Dia juga menambakan bahwa proyek diatas 50 juta di SKPD harus mengikuti proses lelang.
Sebagaimana saran dari KPK, pengadaan barang dan jasa mesti dilaksanakan sesuai aturan. Hal ini menghindari potensi korupsi.
Karena itu dalam upaya penerapan yang benar, tim pokja sekira 57 orang mulai diberikan penguatan serta pemahaman.
(alfa jobel)