DISKOMINFO Sulut Sosialisasikan Keputusan Gubernur Nomor 461 Tahun 2017 ke Media DISKOMINFO Sulut Sosialisasikan Keputusan Gubernur Nomor 461 Tahun 2017 ke Media - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DISKOMINFO Sulut Sosialisasikan Keputusan Gubernur Nomor 461 Tahun 2017 ke Media

23 May 2018 | 19:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:05:48Z
Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Dr Jetty Pulu saat presentasi Keputusan Gubernur Sulut Nomor 461 Tahun 2017

indimanado.com, SULUT - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), gelar pertemuan dengan media di kantor Diskominfo, Rabu (23/5/2018) siang tadi.

Pertemuan ini dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulut nomor 461 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Dimana, menimbang hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, terbuka dan akuntabel yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 Tahun 2017.

Dalam keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE tersebut, menetapkan serta membentuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov Sulut juga dibentuk untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan Pejabat PPID yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi dan lain sebagainya.

Karena itu, kehadiran dan perhatian semua media, diapresiasi Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Dr Jetty Pulu.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk terciptanya kerja sama antara Diskominfo Sulut bersama media. Untuk itu, saya mengharapkan insan Pers untuk memberi saran dan masukan,” kata Jetty Pulu mengawali pertemuan tersebut.

Berhubungan dengan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 461 Tahun 2017 itu, Jetty Pulu menjelaskan bahwa hal ini sudah disampai-sampaikan sebelumnya ke Perangkat Daerah.

Awak media yang sementara mendengarkan sambutan sekaligus presentasi Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Dr Jetty Pulu

"Terkait Keputusan Gubernur ini, sudah kami sosialisasikan pada bulan lalu, dan dihadiri seluruh Perangkat Daerah di Sulut. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran lembaga pemerintah dan tata kelola yang baik serta transparansi dalam memberikan informasi publlik," terang Jetty Pulu yang turut didampingi juga Kepala Bidang John Rembet.

Dari pertemuan ini juga Struktur Organisasi PPID di Lingkungan Pemprov Sulut disampaikan. Berikut susunannya;

• Pembina : Gubernur Sulut Dan Wagub Sulut

• Tim Pertimbangan :
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Sulut, dan Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Sulut.

• Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama : Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut.

• Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu : Karo Protokol, Kerja sama dan Komunikasi Publik, Karo Pemerintahan dan OTDA, Karo Kesra, Karo Administrasi Perekonomian dan SDA, Karo Administrasi Pembangunan, Karo Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa, Karo Organisasi, Karo Umum, dan seterusnya.

Kegiatan turut dihadir puluhan perserta dari wartawan media cetak, media eletronik dan media online.

(alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close