Pemprov Sulut Intruksikan Bupati dan Walikota Tingkatkan Pengawasan Keamanan Pemprov Sulut Intruksikan Bupati dan Walikota Tingkatkan Pengawasan Keamanan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Intruksikan Bupati dan Walikota Tingkatkan Pengawasan Keamanan

14 May 2018 | 22:15 WIB Last Updated 2020-01-27T16:05:48Z

indimanado.com, SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerbitkan surat edaran nomor 300/2827/Sekr.Ro.Pemhumas per tanggal 14 Mei 2018 (Senin) tadi guna menyikapi dan mengantisipasi persoalan keamanan dan ketertiban di Sulut terkait dengan insiden Bom Surabaya sejak hari Minggu hingga Senin tadi terjadi.

Sebagaimana dalam keterangan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw saat membacakan isi surat edaran dimaksud pada Senin malam tadi di Kantor Gubernur Sulut bahwa, “Berkaitan dengan kejadian ledakan bom di Surabaya dan Siduarjo, Provinsi Jawa Timur yang dilakukan teroris dan menyasar di rumah ibadah, Mapolrestabes Surabaya serta Rusun di Siduarjo dan tempat umum lainnya. Maka dengan hormat Pemerintah mengeluarkan surat edaran dan ditujukan kepada kepala daerah di Kabupaten Kota se Sulut,” kata Wagub Kandouw.

Adapun 7 poin isi surat edaran, yang telah ditanda tangani Wagub Steven Kandouw itu, sebagai berikut:

1. Dimintakan kepada setiap Kepala Daerah (Bupati/Walikota) untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga kemaanan dan ketertiban wilayah masing-masing.

2. Memperketat pengawasan dan pencegahan di tempat umum, perkantoran dan pusat keramaian sesuai dengan standar operasional.

3. Meingkatkan peran aktif warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban melalui pos kamling, dan melakukan ronda malam secara berkelanjutan.

4. Menghimbau jemaat dan warga agar dapat mengamankan rumah ibadah, terutama dalam pelaksanaan ibadah dan melibatkan para aparat kemanan.

5. Mewajibkan tamu yang menginap 1 × 24 jam di lingkungan untuk melaporkan ke Pemerintah setempat.

6. Mengawasi pengguna media sosial yang menyebarkan paham radikalisme. Dan jika ada yang terindikasi radikalisme, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang.

7. Melakukan hal yang perlu, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.

Demikian surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sulut, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Forkopimda didaerah dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban diwilayah masing-masing.

Turut mendampingi Wagub Kandouw saat itu diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Wenny Lumentut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong serta Kabag Humas, Christian Iroth.

(Tim/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close