Gambar Ilustrasi (Ist) |
INDIMANADO.COM, SULUT - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta kepada pihak keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan penggeledahan kepada pemilih sebelum menuju ke bilik suara.
Hal tersebut dimaksud terkait tidak diperkenankannya pemilih untuk membawa Handphone (HP) saat melakukan pencoblosan.
“Jadi pemilih itu tidak diperkenankan membawa HP saat ke bilik suara, sebab itu kepada pihak kemanan di TPS kiranya bisa melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Jika di temukan kiranya HP bisa ditahan sementara dan tidak diperkenankan untuk dibawa menuju bilik suara saat pencoblosan,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Rabu (27/6/2018) dini hari.
Diapun berharap kepada pemilih untuk meninggalkan HP saat pencoblosan. “Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika ada temuan, laporan kami proses,” pungkas Malonda.
(**)