Kajati Sulut, M Roskanaedi SH saat memberikan penjelasan (Ist) |
INDIMANADO.COM, SULUT - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), M Roskanaedi SH menjamin semua perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan tetap mengupas hukum sesuai peraturan berlaku-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kajati M Roskanaedi saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (23/7/2018) tepat dengan puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Sulut.
“Kami Kejaksaan, tidak memilih dalam hukum perkara yang masuk. Karena bagi kami, semua warga negara adalah sama di depan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Semua perkara tetap akan diproses hukum, ”tandas M Roskanaedi SH.
Menurut Roskanaedi, ada beberapa perkara yang sementara ini menempatkan pihaknya dan adapula yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN).
Untuk Pidana Umum yang bergulir dan penyelesaian Kejaksaan selang bulan Januari 2018 hingga Juni 2018 ada yang masih pada tingkat pra penuntutan, penuntutan, adan yang sudah mendapat PN, masih ada lagi di tingkat banding dan kasasi.
“Semuanya akan berproses secara hukum dan sesuai dengan undangan yang berlaku,” ujar Kajati Roskanaedi.
Data yang diperoleh untuk penanganan dan penerbitan perkara Tindak Pidana Umum selang Januari 2018 hingga Juni 2018, antara lain; untuk Perkara di tingkat Pra Penuntutan SPDP terdapat 1.487 perkara, Tahap I sebanyak 1.283 perkara, yang telah penyidikannya sebanyak 43 perkara, P- 18 / P-19 sebanyak 60 perkara, tingkat P-21 ada 1.180 perkara dan sisa dalam proses Pra penuntutan sebanyak 55 perkara.
Pada tingkat Penuntutan terbagi atas; perkara yang masih dalam proses persidangan sebanyak 730 perkara, yang sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) atau eksekusi sebanyak 630 perkara, sementara yang belum dilimpahkan ke PN sebanyak 100 perkara.
Perkara yang masih berproses atau berusaha di tingkat Banding sebanyak 39 perkara dan upaya hukum di tingkat Kasasi sebanyak 35 perkara. Perkara pada dua jenjang ini, masih berproses.
(**)