INDIMANADO.COM, SULUT - Perayaan Peringatan Hari Adhyaksa ke 58 yang dihadiri para petinggi lembaga di Sulut, Senin (23/7/2018), pihak Kejati Sulutpun mendapat surprise dari Kantor ATR/BPN Manado.
Pada puncak perayaan hari Adhyaksa ke 58 tersebut, Kantor ATR/BPN Manado menyerahkan 9 buah Sertifikat tanah yang merupakan aset Kejaksaan Tinggi Sulut.
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Freddy Kolintama ST MSi didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Manado Patrick A A Ekel A Ptnh MSi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Setelah menerima, Gubernur Dondokambey menyerahkan dokumen 9 Sertifikat Aset Kejati Sulut kepada Kepala Kejati M Roskanaedi SH disaksikan Forkopimda Sulut dan semua undangan yang memenuhi acara Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 86 di Graha Bumi Beringin Manado, Senin (23/7/2018).
Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Manado Patrick Ekel, hal ini dilakukan, dimana sebelumnya pihak pemilik aset dalam hal ini Kejati Sulut telah mendaftarkan aset tersebut melalui program legalisasi Aset Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun 2018.
“Salah satu program Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut adalah pengamanan aset. Aset Barang Milik Negara (BMN) dengan sendirinya akan membantu juga pengamanan barang milik daerah. Apalagi program legalisasi aset BMN ini bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI melalui Kantor KPKNL Manado,” terang Patrick Ekel.
Untuk tahun 2018 ini, terdapat 9 bidang tanah aset Kejati Sulut yang telah diselesaikan 100% oleh Kantor ATR/BPN Manado.
Ke-9 Sertifikat tanah aset Kejati Sulut yang diserahkan terdiri atas 7 Rumah Dinas, 1 TK Adhyaksa dan 1 bidang tanah tempat parkir kantor.
Pengurusan 9 Aset Kejati Sulut tetap mengikuti peraturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Memang sehari sebelum diserahkan ke-9 Sertifikat bidang tanah, Kepala Kantor ATR/BPN Manado Patrick Ekel telah melakukan pertemuan terkait kesiapan dokumen yang akan diserahkan nanti kepada Kepala Kejati Sulut di Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun 2018.
Pengurusan administrasi dokument aset menjadi keharusan demi mempertegas pemilik aset sesungguhnya, apakah milik daerah ataukan milik instansi vertikal.
(**)