Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh |
INDIMANADO.COM, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan sebanyak 28 Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada sebanyak 28 bacal DPRD Sulut yang kami nyatakan TMS,” Ujar Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Kamis (9/8/2018), Pukul 02.00 Wita, dini hari, saat penyampaian ke partai politik (Parpol) hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat bacal, di Kantor KPU Sulut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 28 bacal tersebut tersebar di delapan Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 orang, Partai Gerindra 1 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1 orang, Partai Golkar 6 orang, Partai Nasdem 1 orang, Partai Hanura 5 orang, PKS 2 orang dan Berkarya 10 orang.
(**)