Gambar Ilustrasi (Ist) |
INDIMANADO.COM, SULUT - Dugaan praktek pemalsuan tanda tangan terjadi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Utara. Kasus ini diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial ML.
Informasi yang dihimpun indimanado.com, dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2017 pada saat ML masih menjabat bendahara. Namun hal ini baru diketahui ASN RP (Pihak yang dirugikan) ketika dirinya dipanggil pihak inspektorat pada bulan April 2018.
"Waktu dipanggil Ispektorat, saya dimintah untuk lakukan tanda tangan. Ternyata hasilnya jauh berbeda (dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan-red), kata RP.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diduga dilakukan ML tanpa sepengetahuan dan ijin pada arsip-arsip konvensional saat RP menjabat Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sulut.
"Seperti kwitansi pembayaran," ungkap RP.
Merasa keberatan dan dirugikan, RP melaporkan dugaan kasus kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada 19 April 2018 dengan nomor: STTPL/359.a/IV/2018/SPKT dan diterima Bripda Dicky Kodoati.
Mengenai kasus ini, pihak terlapor inisial ML tidak memberikan keterangan lebih, menurutnya, kasus ini sudah diserakan kepada pengacara.
"Nanti kita pe pengacara jo yang mo jawab," kata ML.
(alfa jobel)