Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, DR Mutu B Mokoginta/Indi Manado |
INDIMANADO.COM, SULUT - Penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat pada APBN 2018 mencapai Rp 60 Triliun lebih. Sulawesi utara yang memiliki 1508 desa mendapatkan alokasi Rp. 1.065.862.820.000 Triliun.
Menjamin pemanfaatan dana desa agar benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat desa maka terhitung Januari 2018, pembangunan infrastruktur wajib dikerjakan oleh masyarakat, atau dengan kata lain masyarakat sekitarlah yang menjadi pekerja. Dengan kata lain tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.
"Mulai 2018 dana desa tidak bisa dikerjakan kontraktor. Mulai 2018 dengan cara padat karya tunai 30 persen. Proyek dikerjakan dengan mobilisasi warga. Biaya pengerja sebesar 30 persen dari angggaran proyek. Misalnya proyek senilai 300 juta berarti ongkos kerja 90 juta," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara, Mutu Mokoginta, Selasa (7/8/2018).
Pemerintah juga berusaha semaksimal mungkin agar pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa sesuai perencanaan matang lewat musyawara desa dan berdasarkan asas prioritas.
“Tentu diawali musyawarah desa, dengan perangkat pengawas yakni pendamping desa. Untuk tingkat kabupaten oleh TA (Tenaga Ahli), Kecamatan, Pendamping Desa dan Desa oleh PLD (Pendamping Lokal Desa. Mereka ini bertugas untuk mendamping pemanfaatan dana desa," jelas Mutu Mokoginta.
Adapun untuk tenaga ahli, pendamping kecamatan dan desa, lanjut Mutu Mokoginta, digaji melalui dana dekonsentralisasi pada 2018 sebesar lebih Rp. 47 Miliar.
“Tenaga pendamping di Sulut hampir 1000. Rincian gaji untuk tenaga ahli di kabupaten 10 juta per bulan, pendamping kecamatan 4 juta lebih dan pendamping desa 2,6 juta,” tukas Mutu Mokoginta ikut didampingi staf dinas Detty Kumendong.
Diketahui, penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan langsung ke kas pemerintah kabupaten kemudian ke pemerintah desa.
(alfa jobel)