Steven Kandouw : Harus Ada Affirmative Action Untuk Para Disabilitas dan Lansia  Steven Kandouw : Harus Ada Affirmative Action Untuk Para Disabilitas dan Lansia  - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Steven Kandouw : Harus Ada Affirmative Action Untuk Para Disabilitas dan Lansia 

1 August 2018 | 11:29 WIB Last Updated 2020-01-27T16:05:32Z
Wagub Steven Kandouw saat menyapa para penyandang disabilitas dan para lansia di ruang F J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut

INDIMANADO.COM, SULUT - Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw  saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Kebijakan Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia di Ruang F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Selasa (31/7/18) siang Kemarin

"Harus ada affirmative action untuk para disabilitas dan lansia ini. Jangan hanya melakukan pembangunan fisik daerah namun juga harus memikirkan mereka dalam setiap aspek," kata Wagub.

Lanjutnya Wagub menjabarkan affirmative action harus dilakukan secara tersinkronisasi melibatkan segenap pemangku kepentingan yang ada.

Pertama pelayanan kesehatan dengan cover BPJS untuk para Lansia. Yang kedua bisa dengan menyalurkan bantuan sosial berupa pemberian bahan natura maupun bantuan keuangan. Kemudian berikut untuk penyandang disabilitas dapat dibuatkan akses dan fasilitas khusus di tempat-tempat umum seperti tempat duduk khusus, toilet khusus, tempat antrian atau area parkir yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"Untuk mereka yang tidak berhak mengambil fasilitas para difabel maka ada sanksi pidana yang menanti," tegas Wagub.

Sebelumnya Kepala. Bagian Kerawanan Sosial Dampak  Bencana Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Biro Kesra Setdaprov Sulut  Piter Jacob Toad SE  dalam laporanya mengatakan

Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah secara terpadu pada setiap pemangku kebijakan di daerah dalam rangka mewujudkan amanat undang -undang terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta lansia

Tujuan agar terlaksananya sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan terkait pemenuhan hak-hak penyandang sisabilitas dan lansia, tersedianya usulan rekomendasi penguatan pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia dan terlaksana pelaporan pelaksanaan kegiatan instansi/ lembaga terkait kabupaten/ kota  dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia kepada Gubernur.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat selaku penyelenggara sekaligus narasumber dr. Kartika Devi Tanos, MARS beserta jajaran, Perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Setda Provinsi Sulut, perwakilan Pemkab/Pemkot Se Sulawesi Utara, para Penyandang Disabilitas dan Lansia se Sulawesi Utara.

(hm/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close