Tidak Masuk 46 Hari Kerja, PNS Mitra Dipecat Tidak Masuk 46 Hari Kerja, PNS Mitra Dipecat - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tidak Masuk 46 Hari Kerja, PNS Mitra Dipecat

2 August 2018 | 17:03 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:51Z
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Royke Lumingas SH saat memberikan keterangan

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Royke Lumingas SH mengungkapkan bahwa salah satu PNS Mitra telah dipecat dari tugasnya sebagai kepala seksi di kantor Kecamatan Pusomaen.

"Bersangkutan telah dipecat, sebagai salah satu kepala seksi di kecamatan Pusomaen, karena melangar Peraturan Pemerintah," Jelasnya, Kamis (2/8/2018) pagi tadi.

Dipecatnya PNS dengan inisial CNP karena melanggar aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
PNS yang tidak masuk 46 hari dalam setahun, langsung dipecat.

Dijelaskan Kabag Royke Lumingas, bahwa bersangkutan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Manado (PTUM), setelah di berhentikan dengan tidak hormat.

"Bersangkutan telah mengajukan banding, tetapi kalah dalam pengadilan." terangnya.

(Jubli Lumintang/red)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close