Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Royke Lumingas SH saat memberikan keterangan |
INDIMANADO.COM, RATAHAN - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Royke Lumingas SH mengungkapkan bahwa salah satu PNS Mitra telah dipecat dari tugasnya sebagai kepala seksi di kantor Kecamatan Pusomaen.
"Bersangkutan telah dipecat, sebagai salah satu kepala seksi di kecamatan Pusomaen, karena melangar Peraturan Pemerintah," Jelasnya, Kamis (2/8/2018) pagi tadi.
Dipecatnya PNS dengan inisial CNP karena melanggar aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
PNS yang tidak masuk 46 hari dalam setahun, langsung dipecat.
Dijelaskan Kabag Royke Lumingas, bahwa bersangkutan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Manado (PTUM), setelah di berhentikan dengan tidak hormat.
"Bersangkutan telah mengajukan banding, tetapi kalah dalam pengadilan." terangnya.
(Jubli Lumintang/red)