INDIMANADO.COM, SULUT - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Peninsula Manado, 13-15 September 2018.
Rakor ini dibuka oleh Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Christiano Talumepa SH MSi.
Resmi dibukanya kegiatan ditandai dengan pemukulan tetengkoren yang dilakukan langsung Staf Ahli Gubernur, Ch Talumepa SH MSi didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, Fredy Kolintama, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agrari dan Tataruang Badan Pertahanan Nasional, Sri Mujitono.
Dalam sambutan, Talumepa mengatkan bahwa Gubernur bersyukur dengan terbentuknya tim gugus tugas reforma agraria di Sulawesi Utara. Sehubungan dengan itu, Gubernur mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi tersebut.
"Diharapkan konstruktifnya agenda ini, mampu dioptimalkan dan dimanfaatkan bagi kemajuan daerah, bangsa dan negara," katanya.
Pada agenda stategis tersebut, Gubernur juga menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian.
Pertama, reforma agraria atau pembaharuan agraria adalah proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria atau khususnya tanah. Dimana didalam pasal 2 tap MPR RI nomor 9/MPR/2001 dijelaskan bahwa pembaharuan agraria mencakup, suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber agraria dilaksanakan untuk tercapainya kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, Pelaksanaan reforma agraria menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana untuk pemerintah pusat hal ini tercantum dalam nawacita ke 5, yaitu meningkatkan kwalitas hidup manusia Indonesia, salah satunya melalui program Indonesia kerja dan Indonesia sejahtera yang akan melakukan reformasi agraria 9 juta hektar untuk masyarakat tani dan buru tani, pembangunan rumah susun bersubsidi, serta jaminan sosial.
Ketiga, berkenaan dengan itu, dalam upaya percepatan program prioritas nasional yaitu reforma agraria di Provinsi Sulawesi Utara, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas reforma agraria berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 139 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018, dimana khusus Sulawesi Utara tanah yang menjadi objek reforma agraria atau TORA sebesar 37.189 hektar. Lahan terbagi dari berbagai klasifikasi tanah dan tersebar pada 11 kabupaten dan 4 kota.
Tim gugus tugas harus melakukan penataan tanah-tanah yang ada di Sulut termasuk bekas-bekas HGU yang telah berakhir masa berlakunya.
"Karena apabila tidak ditata, hal ini akan menjadi potensi konflik horisontal diantara masyarakat di Sulut," tandasnya.
Keempat, dengan terbentuknya koordinasi gugus tugas reforma agraria diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam rangka peningkatan sinergitas seluruh stake holder.
Koordinasi antara semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk tercapainya tujuan, yaitu untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi terutama tanah. Menata ulang ketimpangan kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan mengurangi sengketa, konflik pertanahan. Penataan tanah-tanah pesini milik masyarakat maupun tanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
"Sehingga siapkan juga seluruh aset pemerintah provinsi dan kabupaten kota bisa disertifikasi," katanya.
Kelima, rapat koordinasi ini agar dapat dioptimalkan sebagai wahana mengkomunikasikan kebijakan dan program strategis serta sebagai wadah meningkatkan sinergitas pemerih pusat dan daerah.
"Sehingga dapat mendorong percepatan program Provinsi Sulawesi Utara yang dikenal dengan program ODSK, Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan," pungkas Talumepa.
Rakor yang diikuti 78 peserta ini bertujuan untuk sinkronisasi dan koordinasi data potensi tanah obyek reforma agraria; sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan program serta kegiatan pemberian akses reform dengan stake holder terkait; memantau pelaksanaan reforma agraria di kabupaten/kota, dan koordinasi dalam rangka penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
Rakor ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan rumusan potensi subyek dan obyek reforma agraria serta informasi, arahan dan strategi pelaksanaan Reforma Agraria Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sementara Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agrari dan Tataruang Badan Pertahanan Nasional, Sri Mujitono mengatakan rakor ini dibahas arahan pelaksanaan gugus tugas, potensi tanah obyek reforma agraria di Sulut, potensi subyek penerima TORA, potensi akses reform yang dapat diberikan dan tata cara kerja pelaksanaan Reforma Agraria.
‘’Reforma agraria sebagai salah satu cita-cita Pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita Pak Presiden. Karena dari tahun-tahun yang lalu baru kali ini gugus tugas bisa diwujudkan," katanya.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, Mujitono berharap dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah.
Oleh karena itu diperlukan koordinasi, integrasi dan sinergitas secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya aset reform dan akses reform dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam pembukaan ini Kepala Dinas Praskin Sulut, Ir Kenap, Staf Kusus Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Kansil SPi, Staf Kusus Bidang Kesehatan, dr Rumambi Mkes, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota.
(alfa jobel)