Pemkab Minsel Launching KIA Untuk Anak Usia 1 - 16 Tahun Pemkab Minsel Launching KIA Untuk Anak Usia 1 - 16 Tahun - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Minsel Launching KIA Untuk Anak Usia 1 - 16 Tahun

18 October 2018 | 02:15 WIB Last Updated 2018-10-18T18:16:06Z

INDIMANADO.COM, MINSEL - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara resmi melaunching program Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan di Aula Waleta Kantor Bupati pada, Rabu (17/10/2018).

Hal ini sebagai tindaklanjut Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar MM mengatakan "penerbitan Program KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain itu mempermudah identitas anak disaat bepergian," katanya.

Sehubungan baru dilakukan Launching, Mononimbar mengatakan ada kendala tentang alat percetakan namun programnya sudah jalan dengan menerbitkan sekitar 3000 KIA.

Dia juga menghimbau masyarakat yang ingin mendapatkan identitas anaknya  untuk segera memasukkan foto copy Kartu Keluarga bersama Akte Kelahiran anak, dengan membawa pas foto ukuran 2x3 bagi anak di atas 5 sampai 16 Tahun dan tidak bagi anak umur 0-5.

Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE yang diwakili Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE menyampaikan apresiasi terselenggaranya Pencanangan KIA.

Bupati Tetty berharap melalui Pencanangan tersebut, semua anak umur 0-16 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan akan memiliki kartu identitas (KIA).

(**)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close