Ir Ronald Sorongan MSi |
INDIMANADO.COM, SULUT - 26 kapal penangkap ikan dibawah 60 GT di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diizinkan melaut.
Melautnya 26 kapal tersebut, karena mendapat kebijakan Gubernur Olly Dondokambey. Dimana dalam surat edaran, Gubernur memberikan keleluasan kepada para pemilik usaha kapal penangkap ikan di wilayah Provinsi Sulut untuk melakukan aktivitas melaut, sambil menunggu pelaksanaan penerapan perijinan melalui sistem OSS efektif.
Namun surat edaran ini, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Ir Ronald Sorongan MSi hanya berlaku dua bulan.
“Kebijakan pak Gubernur ini hanya sebatas surat edaran yang berlaku dua bulan saja," katanya.
Dia juga menjelaskan, bilamana sampai waktu ditentukan masih belum efektif pelaksanaan sistem OSS dan perijinan kapal belum selesai, maka pemilik usaha kapal penangkap ikan di Sulut bisa meminta perpanjangan surat keterangan melaut sementara dari pak Gubernur untuk boleh melaut dua bulan lagi.
(**)