INDIMANADO.COM, AMURANG - Sebanyak Tiga Ribuan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (18/12/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel Drs Corneles Mononimbar, mengatakan pembakaran e-KTP rusak ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ.
“Dimana dalam surat edaran itu Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan e-KTP rusak ini juga menurut Mononimbar dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai aturan.
“Bukan hanya e-KTP rusak, yang turut dimusnahkan (bakar) adalah blanko KTP lama,” tandasnya.
Diketahui pada pemusnahan e-KTP tersebut turut diaakaika Asisten I Pemkab Minsel serta sejumlah staf di Disdukcapil Minsel dan Aparat Kepolisian.
(*)