INDIMANADO.COM, RATAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tetap akan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bulan Desember.
Kepala Dinas Disdukcapil Mitra, David Lalandos mengatakan, kantor tetap dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kecuali hari Natal (25 Desember-red),"ucap Lalandos.
Disdukcapil juga masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum melakuakan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sampai 31 Desember 2018.
"Karena jika belum merekam e-KTP, per 1 Januari 2019 akan dihapus dari database kependudukan Disdukcapil Mitra," jelas Lalandos.
(*/Bill)