Baliho keluarga Kaloh-Inkiriwang saat diturunkan Satpol PP Minahasa Selatan. |
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Minahasa Selatan (Kasatpol PP Minsel), Henry Palit menjelaskan bahwa pihaknya hari ini, Jumat (28/12) sudah melakukan pertemuan langsung dengan pihak keluarga.
"Intinya persoalan ini sudah selesai. Mereka juga sudah melaksanakan kewajibannya," terangnya.
Penjelasan sama, lebih rinci disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP dan Kebakaran, Mariano Kani ST MSi. Menurutnya, dari pertemuan tersebut sehingga bisa mendapatkan kejelasan, dan kesepahaman antara kedua bela pihak.
"Dimana dari keluarga, hadir Bapak Yoldi, sementara dari Satpol PP, Kasat Henry Palit sendiri."
Dari pertemuan itu juga pihak Satpol PP bisa mendapat informasi, dimana lahan tempat tiang reklame permanen berdiri, ternyata sudah menjadi milik keluarga Kaloh-Inkiriwang, yang sebelumnya milik dari Liong Baguna.
Baca juga: Baliho Ucapan Selamat Natal Keluarga Kaloh Inkiriwang Diturunkan Sepihak
"Sudah dibeli tapi belum balik nama," bebernya.
Karena itu, lewat pertemuan ini mendapat titik temu status kepemilikan tiang reklame permanen. Sebagai bentuk tidaklanjut, status ilegal tiang reklame sudah dilegalkan.
"Jadi tadi pihak keluarga sudah melakukan pembayaran pajak di Bank SulutGo," terangnya.
(alfa jobel)
"Sudah dibeli tapi belum balik nama," bebernya.
Karena itu, lewat pertemuan ini mendapat titik temu status kepemilikan tiang reklame permanen. Sebagai bentuk tidaklanjut, status ilegal tiang reklame sudah dilegalkan.
"Jadi tadi pihak keluarga sudah melakukan pembayaran pajak di Bank SulutGo," terangnya.
(alfa jobel)