Tak Penuhi Persyaratan, Tokoh Agama Gagal Dapat Insentif Tak Penuhi Persyaratan, Tokoh Agama Gagal Dapat Insentif - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Penuhi Persyaratan, Tokoh Agama Gagal Dapat Insentif

27 December 2018 | 21:01 WIB Last Updated 2018-12-28T06:57:19Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap Sh angkat bicara soal bantuan insentif tokoh agama (Toga).

Bupati yang akrab disapa JS ini menyebutkan, tidak terpenuhinya syarat administrasi menjadi alasan utama tidak disalurkan bantuan insentif kepada sejumlah tokoh agama.

"Saya sudah koordinasi dengan Sekretaris Kabupaten, Badan Keuangan, dan pihak FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Sebagaimana dari penjelasan Ketua FKUB bahwa yang tidak menerima bantuan insentif tidak memenuhi sejumlah syarat," jelasnya.

Untuk itu, JS membantah keras jika ada kabar diskriminasi agama dalam penyaluran bantuan insentif ini. Karena menurutnya dalam FKUB terdiri dari seluruh keterwakilan. Dimana ada dua dari Pantekosta, dua dari GMIM, lintas gereja dan muslim.

"Jadi semua ada keterwakilan. Kemudian penyaluran bantuan tidak diberikan karena murni tidak memenuhi syarat administrasi," terangnya.

Syarat-syarat administrasi yang dimaksud pun, lanjut JS, berupa surat keterangan Kumtua bahwa yang bersangkutan benar melayani di desa setempat. Kemudian harus ada gereja, serta rekom dari departemen agama. Meski demikian, Dia mengaku menyesal jika ada tokoh agama yang tidak mendapat insentif.

Lepas dari persoalan ini, JS mempertanyakan profesonalisme dari sejumlah wartawan yang memberitakan masalah bantuan insentif ini. Dimana dia menilai berita yang dimuat tidak seimbang. "Harus profesional dalam menyampaikan berita. Kenapa saat dimuat tidak ditanyakan ke pihak kami. Kan bisa ke saya ataupun anak buah saya untuk penjelasan penyaluran bantuan ini. Kenapa langsung asal tabrak begitu saja," ungkapnya.

Untuk itu, JS mempertanyakan jika misalnya sekarang tidak memenuhi syarat dan dicairkan siapa yang bakal bertanggung jawab. Karena semua Rekom insentif ini dari FKUB bukan pemerintah daerah. "Sedangkan saya sendiri sudah menawarkan untuk dibijaksanai. Tapi FKUB sendiri tidak mau bertanggun jawab," tuturnya.

Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Mitra Pdt Hermanus Paat membenarkan jika ada tokoh agama yang tidak merimanya bantuan insentif ini karena memang tak memenuhi syarat administrasi. "Misalnya syarat berupa harus ada gedung gereja. Kemudian ada yang belum lengkapi persyaratan. Bahkan kami sendiri sudah sering sampaikan supaya berkas segera dilengkapi. Namun hingga batas berikan mereka tidak masukan," katanya.

Selain itu, Paat menyebut tidak ada diskriminasi terkait penyaluran bantuan ini. Karena bukan cuma salah satu golongan yang tidak dapat bantuan ini. Namun siapa yang tak memenuhi syarat tentu tidak diberikan. "Tidak benar kalau ada diskriminasi salah satu golongan agama. Karena juga pendeta gmim yg tidak dapat bantuan insentif agama ini. Namun intinya dalam penyaluran ini yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diberikan. Serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Adapun untuk tahapan mekanisme, dijelaskan Paat, untuk usulan bantuan insentif ini awalnya dimasukan Kecamatan. Kemudian pihak kecamatan masukan ke bagian Kesra. "Dari situ Kesra melakukan verifikasi berkas. Kemudian hasil verifikasi di tampal di kantor kecamatan," tandasnya.

(*/Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close