Para pejabat saat menandatangani perjanjian kinerja dihadapan Kakanwil Kemenag Sulut,Dr H Abdul Rasyid MAg. Istimewa |
INDIMANADO.COM, MANADO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara
(Sulut), menandatangani perjanjian kinerja di tahun 2019. Penandatanganan
perjanjian itu dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Dr H Abdul Rasyid MAg,
Kamis (17/1/2019).
Kakanwil dalam arahannya mengatakan, penandatanganan perjanjian
ini adalah bentuk komitmen ASN dan pejabat Eselon III, baik dilingkup Kanwil
Kemenag Sulut maupun para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sulut di awal
tahun anggaran.
“Ini dimaksudkan agar semua program dan anggaran yang akan
dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2019 ini dapat dikontrol, diukur dan
dapat dipertanggung jawabkan secara trasnparan dan akuntabel,” ujar Abdul
Rasyid.
Dia mengatakan, ada 3 tujuan utama dari perjanjian kinerja itu.
Pertama adalah untuk meningkatkan integritas dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai ASN. Kedua, untuk membantu kinerja menjadi akuntabel dan
transparan dan ketiga adanya penilaian dan tolak ukur yang jelas untuk menilai
kinerja ASN serta menjadi dasar evaluasi dan monitoring kinerja.
“Saya berharap perjanjian kinerja yang telah ditandatangani dapat
dilaksanakan secara konsekuen sesuai dengan semangat 5 Nilai Budaya Kerja
Kementerian Agama sehingga semua program dan anggaran sepanjang tahun 2019 ini
dapat berjalan dengan baik, sehingga WTP dapat dipertahankan,” ungkap Abdul
Rasyid.
Abdul Rasyid juga meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten /
Kota untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan keprotokoleran
Pemerintah Kabupaten / Kota dan media dalam menciptakan kerukunan dan
keharmonisan dalam masyarakat.
“Buat masyarakat agar bisa merasakan kehadiran dan pelayanan
Kementerian Agama,” pungkas Abdul Rasyid.
(4CH4)
(4CH4)