Bawaslu Sulut Siap Awasi Penyampaian LPSDK Bawaslu Sulut Siap Awasi Penyampaian LPSDK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Sulut Siap Awasi Penyampaian LPSDK

1 January 2019 | 19:29 WIB Last Updated 2019-01-02T12:06:29Z
Herwyn Malonda. Istimewa

INDIMANADO.COM, SULUT - Bawaslu Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota, siap melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta Pemilu dalam pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Penyampaian LPSDK rencananya dilaksanakan, Rabu (2/1).

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, ada beberapa poin ketentuan dalam pengawasan yang akan dilakukan.

“Ada poin pengawasan yang dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pengawasan kepatuhan penyampaian dan tahap kedua melakukan analisis dokumen LPSDK,” ujar Malonda.

Lanjutnya, pada poin kedua, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menyampaikan laporan LPSDK dengan tautan yang berbeda.

Sedangkan poin ketiga disebutkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan penyampaian laporan LPSDK di Kantor KPU pada tanggal 2 Januari 2019, dimulai dari pukul 07.00 s/d 24.00 WITA, atau hingga proses pemeriksaan dokumen LPSDK selesai.

“Pengawas Pemilu dapat berbagi tugas dengan memastikan setiap penyampaikan laporan terawasi,” terang Malonda.

Sedangkan pada poin keempat disebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan dengan fokus pengawasan sebagai berikut :

A.    Memeriksa apakah KPU Propinsi/Kabupaten/Kota mengingatkan peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat bahwa dengan subtansi memberikan informasi bahwa tanggal 2 Januari 2019 adalah penyampaian LPSDK. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

B.    Memeriksa rentang waktu yang dimanfaatkan peserta Pemilu pada hari penyampaikan LPSDK. Kapan pertama kali peserta pemilu menyampaikan LPSDK dan kapan peserta pemilu terakhir menyampaikan laporan LPSDK. Pemanfaatan waktu ini untuk mengukur ketersediaan waktu dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh KPU.
C.    Memeriksa peserta pemilu yang telat menyampaikan laporan LPSDK. Penyampaikan laporan yang telat yang dimaksud adalah ketika peserta Pemilu datang dan memberikan dokumen laporan setelah pukul 18.00 waktu setempat dan sebelum pukul 24.00.

D.    Mencatat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPSDK. Yang dimaksud tidak melaporkan LPSDK adalah peserta pemilu tidak menyampaikan dokumen LPSDK sejak pukul 00.01 pada 3 Januari 2019. Jika ada yang menyampaikan laporan LPSDK setelah pukul itu maka dimasukkan dalam kategori tidak menyampaikan LPSDK.

E.    Memastikan pengawas pemilu mendapatkan Salinan dokumen LPSDK pada hari yang sama (Januari). Jika tidak mendapatkan catat alasan apabila KPU tidak memberikan Salinan dokumen pada hari yang ditentukan

“Untuk poin kelima, Bawaslu Provinsi Sulut sudah menyampaikan Surat himbauan kepada peserta pemilu agar peserta pemilu di Sulut menyampaikan laporan LPSDK sesuai ketentuan peraturan perundangan,” pungkas Malonda.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close