Ilustrasi. Istimewa |
INDIMANADO.COM, MANADO - EK alias Erwin (23), terpaksa diamankan oleh Tim Paniki Polresta Manado. Gara-garanya, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) itu, bermula dari informasi warga, adanya keributan yang terjadi di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Minggu (13/1/2019) malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Tim Paniki Rimbas 1 yang bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), menemukan pelaku sedang berteriak-teriak karena sudah dipengaruhi minuman keras (miras).
Saat digeledah, ditemukan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses hukum.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Wibowo Sitepu mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tukas Sitepu.
(4CH4)