INDIMANADO.COM,
SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan Cap Tikus 1978 merupakan
produk legal. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Peprov Sulut, Ir Jenny Karouw
MSi, Jumat (25/1/2019).
Karouw
menjelaskan bahwa untuk ijinnya sudah ada, bahkan ijinnya dari Kementerian.
“Jadi dalam
pengurusan ijinnya pihak perusahan mendapat rekomendasi dari Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan. Pihak perusahan juga sudah mendaftar lewat OSS,”
kata Karouw.
“Perijinan
lain pun sudah dipenuhi, seperti BP-POM, dari Bea Cukai, ijin distributor juga
sudah ada dari Kementerian, semua itu sudah saya lihat. Jadi ijinnya sudah ada,”
tandas Karouw.
Sebelumnya,
cerita Karouw, Dinas Disperindag Provinsi pada Jumat, 18 Januari 2019 sudah
melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak
perusahaan, dan Polda Sulut.
Diketahui,
rapat dilaksanakan di ruang rapat Disperindag Sulut. Pada poin surat undangan
tertera, Disperindag sendiri sudah mempelajari dokumen yang diajukan PT Jobubu
Suksesraya Distribusi sebagai distributor minuman beralkohol sudah memenuhi
syarat untuk melakukan pendistribusian minuman beralkohol Cap Tikus 1978 ke
tingkat pengecer.
“Jadi kita
undang mereka untuk membahas ijin penjualan, membahas juga kemasan untuk
sofenir. Sementara yang diundang, pemerintah kabupaten/kota yakni Manado,
Minut, Bitung, Minsel, Tomohon, Mitra dan Polda,” katanya.
Hanya saja
dalam pembahasan, menurut dia, perusahaan harus menjual ke tempat yang sudah
memiliki ijin MB atau yang ditunjuk Pemerintah kabupaten/kota. Namun ada soal
lainya, produk ini bisa dijual ke provinsi lain, apalagi ketika jadi ole-ole,
lantaran sudah memiliki ijin dari Kementerian.
Diakui, dengan
adanya Cap Tikus 1978 membuka pintu ekonomi petani. Karena itu, lewat pertemuan
tersebut Karouw mendorong pihak perusahaan membeli cap tikus dari petani.
“Ini
dimaksud agar terjadi kerjasama dengan masyarakat, dengan menampung hasil cap
tikus dari petani. Dari pada petani tidak bisa menjual bebas. “
“Dengan
adanya Cap Tikus Berijin, petani sudah ada pintu untuk menjual. Jadi tidak lagi
menjual di warung, tapi menjual di pabrikan. Nanti perusahan yang akan
mengemas. Karena kalau tidak dikemas seperti itu (oleh pabrik), cap tikus akan
dijual bebas. Karena itu dari Polda juga saya undang,” tandasnya.
Dari
pertemuan itu, diusukan juga Cap Tikus 1978 bisa eksport dan bisa masuk duty
free. Langka ini pula, tamba dia, membuat cap tikus tidak dijual bebas. Karena
itu, Disperindag Sulut mengundang kabupaten/kota guna menyamakan persepsi agar kedepan
cap tikus tidak dijual bebas, “tidak ada lagi cap tikus yang dijual dalam botol
air mineral.”
Sebagaimana
diketahui kapasitas produksi PT Jobubu bisa mencapai jutaan liter per tahun. “Jadi
kalau semua cap tikus masuk perusahaan, tidak ada lagi cap tikus yang dijual
bebas, karena nantinya, Cap Tikus 1978 hanya bisa dijual di restoran, di tempat
yang memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Tapi
kalau di hotel berbintang lima bisa,” pungkasnya.
Penjelasan
mengenai perijinan disampaikan juga Kepala Dinas PM PTSP Minahasa Selatan,
Ronald Paath, dimana Minahasa Selatan menjadi lokasi dilauchingnya Cap Tikus
1978, pada 7 Januari 2019 lalu.
Menurutnya
semua ijin perusahaan sudah lengkap. “Mulai dari OSS, sampai dengan ijin
Kementerian Perindustrian sudah lengkap, ijin-ijin daerah juga sesuai peraturan
daerah sudah lengkap. Kementerian perdagangan, ada 41 dokumen sudah diurus
langsung pihak perusahan.”
“Kemudian
dari BP-POM, BP-POM juga kan keluar rekomendasi dari BP-
POM Manado,
baru ditindaklanjuti ke BP-POM Pusat ijin edarnya, jadi saya kira itu tidak
lagi masalah. Selanjutnya Bea Cukai, itukan sudah keluar. Jadi sudah bisa
dipasarkan keluar daerah, secara nasional,” terang Paath.
Diketahui,
launching Cap Tikus 1978 dilakukan langsung Bupati Minsel, Christiany Eugenia
Paruntu (CEP). Sementara hadir dan bertanda tangan pada launching tersebut,
Gubernur Sulut diwakili Kadis Pariwisata, Daniel A Mewengkang SE MSi, Ketua
DPRD Minsel, Jenny Tumbuan SE, Ketua APINDO Sulut, Nicho Lieke MBA, Kapolres
Minsel, AKBP F X Winardi Prabowo SIK, Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH MH,
Dandim Minahasa, Letkol (Inf) Slamet Raharjo, Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto.
(*)