Kajati Sulut, M Roskanedi berfoto bersama peserta Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2018 untuk Sentra Sulut. (istimewa)
INDIMANADO.COM, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), M Roskanedi meminta untuk tetap terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan. Menyusul Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2017 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2018.
“Pemberian opini justru memberikan tanggung jawab kepada kami agar
terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan dari tahun ke tahun,” katanya saat
membuka kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2018 untuk
Sentra Sulut, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (29/1/2019).
Kegiatan ini diikuti oleh 4 Kejati Sentra Sulut, yakni Kejati
Sulut, Kejati Gorontalo, Kejati Maluku Utara dan Kejati Papua. Sedangkan
narasumber yang dihadirkan adalah Kasubbag AKLAP III, Biro Keuangan Kejagung
RI, Mulyadi SH bersama Tim dan Pemeriksa Belanja Negara dan PNBP pada Irmud II
Inspektorat Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, Yanti Areda
SE.
Roskanedi dalam sambutannya mengatakan, bahwa Laporan Keuangan
Kejaksaan RI tahun 2018 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan
yang dikelola oleh entitas pelaporan Kejaksaan, termasuk di dalammya jenjang
struktural di Kejaksaan seperti eselon I, Kejati, Kejari dan Cabang Kejari yang
bertanggung jawab atas anggaran yang diberikan.
Tahun 2018 lanjutnya, merupakan tahun keempat penyusunan laporan
keuangan berbasis akrual oleh pemerintah, dan tahun ketiga untuk laporan berbasis
Web dengan sistem E-Rekon. “Laporan Keuangan yang disusun oleh Kejaksaan RI
terdiri dari lima laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan Atas Laporan
Keuangan,” kata Roskanedi.
Kejaksaan RI telah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan
penyajian kewajaran informasi keuangan dalam laporan keuangan yang sesuai
dengan Standar Akuntasi Pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern,
ketaatan pada peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan yang cukup.
“Jadi saya meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan
ini dengan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab, sehingga dapat menyusun
Laporan Keuangan tahun 2018 sampai selesai dengan baik,” pungkas mantan Kajati
Kalteng ini.
Ketua Panitia, Mahmudi SH MH, dalam laporannya mengatakan kegiatan
dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI Nomor :
262/C.5/Cu.3/12/2018, perihal Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan
RI Tahun 2018. Tujuannya, terlaksananya laporan keuangan yang transparan dan
akuntabel sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dalam upaya mempertahankan opini
WTP yang diterima Kejaksaan RI tahun lalu,” tandas Mahmudi yang juga menjabat
sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulut.
Kegiatan yang akan berlangsung hingga 5 hari kedepan hingga 1
Februari 2019, diikuti 99 peserta yang merupakan Operator Sistem Akuntansi
Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK-BMN).
“Perinciannya, Kejati Sulut dengan 27 peserta, Kejati Gorontalo 14
peserta, Kejati Maluku Utara 18 peserta dan Kejati Papua 23 peserta,” ucap
Mahmudi.
(4CH4)