Ardiles Mewoh. Istimewa |
INDIMANADO.COM, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka penerimaan Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Rabu (2/1/2019) hingga pukul 18.00 Wita.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, undangan atau pemberitahuan telah disampaikan ke peserta pemilu kepada tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik dan calon anggota DPD-RI.
“Kiranya semua yang diberitahukan bisa datang tepat waktu dan semoga semuanya bisa melaporkan LPSDK,” ujar dia, Rabu (2/12/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, untuk kelengkapan harus disampaikan berdasarkan PKPU. Pertama, tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden membawa dan memasukan satu rangkap salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy).
“Untuk Parpol, membawa dan memasukan satu naskah salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy),” terang dia.
Sementara, untuk calon anggota DPD-RI bisa membawa dan memasukan dua rangkap salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy).
(**)