MoU Kejati Sulut - RSUP Kandou Manado Disepakati MoU Kejati Sulut - RSUP Kandou Manado Disepakati - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MoU Kejati Sulut - RSUP Kandou Manado Disepakati

17 January 2019 | 11:19 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:42Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) siap memberikan bantuan hukum kepada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr RD Kandou Malalayang. Kerjasama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua institusi itu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu dilaksanakan di Aula Kejati Sulut, oleh Kajati Sulut, M Roskanedi SH dan Direktur Utama RSUP Prof dr RD Kandou Malalayang, Dr dr Jimmy Panelewen Sp B-KBD, Rabu (16/1/2019).

Kajati Sulut usai penandatanganan MoU tersebut menyebut misi dan tugas Kejaksaan di Datun meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Lanjutnya, pemberian bantuan hukum memang tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, yaitu “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.

“Ini berarti, meski adanya piagam kerjasama, Kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada RSUP Prof. dr. RD Kandou Manado, namun masih perlu dilengkapi dengan SKK sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan RI,” kata Roskanedi.

Berkaitan dengan tugas misi dan tugas tersebut, sambung Kajati, instansi pemerintah baik, BUMN dan BUMD diharapkan, mampu menjalin komunikasi yang transparan. Dia berpesan agar pihak RSUP Prof. dr. RD Kandou Manado agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan masalah Datun.

“Meski sekalipun dirasa sulit, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non ligitasi maupun cara ligitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Roskanedi.

“Kedepan, saya berharap kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” pungkas mantan Kajati Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Prof. dr. RD Kandou Manado, Jimmy Panelewen menyampaikan terima kepada Kejati Sulut yang sudah memperpanjang kesepakatan bantuan hukum, pertimbangan hukum di Bidang Datun. Menurutnya, rata-rata pendidikan direksi dan stafnya adalah dokter.

“Itu sebabnya salah satu tujuan MoU ini adalah agar kami bisa diberikan masukan, bantuan hukum yang tidak kami pahami secara background kependidikan,” sebutnya.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri Wakajati Sulut, Andi M. Iqbal Arief SH.MH, Asisten Datun, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pengawasan (Aswas), para Koordinator, Kepala Seksi di Bidang Datun serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yonny E. Mallaka, SH.

Sementara di pihak RSUP Prof dr RD Kandou Manado, dihadiri direksi bersama jajarannya, Anggota Dewan Pengawas Ferdinand Lengkong dan Ketua Satuan Pengawas Internal Dr dr David Kaunang SPA.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close