Komisioner KPU Sulut, Meydi Tinangon saat menerima LPSDK di Kantor KPU Sulut. Istimewa |
INDIMANADO.COM, SULUT -
Peserta pemilu terancam terkena temuan pelanggaran administrasi jika tidak memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat menerima LPSDK di Kantor KPU Sulut. Istimewa |
Menurut Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, Rabu (2/1), hal ini akan berpengaru pada hasil audit.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi saat menerima LPSDK di Kantor KPU Sulut. Istimewa |
"Bagi yang tidak memasukan LPSDK, dimana akan berpengaruh pada hasil audit yang sifatnya audit kepatuhan dan bisa menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu," katanya
(**)