Sumendap: ASN Kedapatan Melakukan Pungli, Diberhentikan Sumendap: ASN Kedapatan Melakukan Pungli, Diberhentikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sumendap: ASN Kedapatan Melakukan Pungli, Diberhentikan

7 January 2019 | 23:00 WIB Last Updated 2019-01-07T20:02:40Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati James Sumendap SH, tegas mengatakan jika kedapatan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang kedapatan melakulan pungutan liar (Pungli), menipu dan melakukan korupsi dan terbukti, akan diberhentikan dari jabatan dan akan diserakan ke pihak berwajib.

Hal ini disampaikan Bupati Sumendap, saat menyampaikan sambutan dan arahan, dihadapan ASN dan para pejabat Pemkab Mitra, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Tahun Anggaran 2019, bertempat di Sport Hall Ratahan, Senin (07/01).

“Ada dua hal yang saya tekankan dan pasti akan saya lakukan, bila ada ASN yang kedapatan melakukan korupsi, saya berhentikan dari jabatan, dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik Polisi, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantas Korupsi, untuk diproses hukum dan dipenjarakan bila bersalah,” tutur Sumendap.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme kerja dan pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Mitra, agar menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Pemkab Mitra saat ini segala bentuk kinerja, perencanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan telah menggunakan sistem elektronik yakni, E-Planning, E-Budgeting dan E-Kinerja, dan ini menurutnya terobosan luar biasa bagi ASN yang hendak bekerja secara profesional.

“Dalam usaha untuk mensinergikan program yang ada dengan program yang baru dengan adanya sitem elektronik, maka pembayaran-pembayaran semua dilakukan secara non tunai dan pekerjaan-pekerjaan yang mengeluarkan uang atau dibayar Pemkab Mitra harus ditayangkan terlebih dahulu di LPSE, atau dengan kata lain dilakukan secara onile dan terbuka bagi siapa saja,” kata Sumendap.

Sumendap menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengihndari segala macam negoisasi ilegal.

“Apabila ada pelanggaran administrasi dan penyimpangan, silahkan konfirmasi dengan saya. Kita akan selesaikan itu, baik melalui Inspektorat sebagai pengawasan administrasi, maupun ke aparat hukum bila berimplikasi pada pelanggaran hukum. Dengan demikian, kita terhindar dari segala macam praktek penipuan, segala macam praktek pungli, dan segala bentuk fitnah yang ditimbulkan orang-orang tidak bertanggung jawab,” ungkap Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap menegaskan, penerapan sistem E-Planning, E-Budgeting dan E-Kinerja ini merupakan yang pertama dari 15 Kabupaten/ Kota di Sulut. Ini dilakukan karena Pemkab Mitra saat ini mengutamakan tingkat profesional saat ini sebagai standar nasional, dimana semua berdasarkan disiplin kerja, disiplin keuangan dan disiplin perencanaan secara elektronik.

“Saya tegaskan lagi, apabila ada ASN yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai tuntutan, menerima suap, memanipulasi kerja dan atau soal keuangan maka siap-siap diberhentikan dalam jabatan dengan tidak hormat dan pihak Inspektorat akan meneruskan masalah ini ke APH maupun KPK. Dengan demikian sebagai negara kita akan bekerja dengan bahagia, kita akan terhindar dari rasa takut, terhindar dari masalah hukum dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Sumendap.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close