INDIMANADO.COM, MANADO - Pencurian di SD Negeri 46 Manado, Kelurahan Tumumpa Dua, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AB alias Jel (15), Senin (14/1/2019) pagi.
“Kami tangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Tumumpa,” ujar Kapolsek Tuminting, AKP M Fadli.
Kasus pencurian itu sebenarnya terjadi Minggu, 9 Desember 2018 lalu.
Diperkirakan pencurian berlangsung dinihari sekitar pukul 02.00 WITA. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tuminting, pagi harinya.
Pada kejadian itu, 1 unit komputer merek Acer 17 inchi, adaptor, keyboard dan mouse, raib. Pelaku juga mengambil 1 unit finger print merek solution P207.
Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan anggotanya yang menemukan barang bukti komputer berada di rumah pelaku. Saat itu juga pelaku diamankan ke Mapolsek Tuminting. Saat diambil keterangannya, AB mengaku telah melakukan pencurian itu.
“Tapi katanya dia tidak sendirian, ada teman lelakinya yang berinisial GW. Anggota kami sedang memburunya,” terang perwira berpangkat tiga balok ini.
Disebutkan, malam itu AB didatangi oleh GW saat sedang duduk di bawah tangga rumahnya. GW kemudian mengajak wanita Anak Baru Gede (ABG) ini untuk ke SD Negeri 46 Manado, yang tak jauh dari rumahnya.
Keduanya lalu masuk ke dalam ruangan guru setelah mendapatkan kunci yang tersimpan di ventilasi pintu, dan berhasil mengambil komputer, adaptor, keyboard, mouse dan printer di dalam ruangan kepala sekolah. Barang tersebut lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Tumumpa Dua, Lingkungan II.
“Meski masih di bawah umur, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap Fadli.
(4CH4)