INDIMANADO.COM, RATAHAN - Wakil Bupati Minahasa Tenggara (MITRA), Drs Jesaya Legi membantah terkait adanya berita setoran uang 5 Juta Rupiah Hukum Tua ke kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Mitra.
Menurut Legi, berita ini berita tidak benar. "Pemberitaan ini adalah berita bohong, atau Hoax," ujar saat mengunjungi para Hukum Tua di Kecamatan Pasan, Senin (31/12/18).
Namun, dia pun tidak menutup kemungkinan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau memang benar, hal seperti ini harus di tindak lanjuti ke pihak berwajib,"kata Legi.
Sementara itu, para hukum tua se-Kecamatan Pasan menandatangani surat pernyataan terkait berita tersebut, dengan bertanda tangan di atas metrai, bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Adapu kunjungan Wabup di Kecamatan Pasan didampingi Asisten 1, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra.
(Bill)