INDIMANADO.COM,
SULUT - Salah satu strategi nasional dalam memberantas korupsi tahun ini adalah
pemberantasan korupsi di sektor swasta. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Tugas
Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Andi Purwana pada workshop pengendalian gratifikasi yang digelar
Bank SulutGo, Selasa (19/2/2019).
"Didalamnya
BUMN, BUMD dan swasta lainnya, itu yang ingin kita dorong, selama ini kan
kasusnya paling banyak penyuapan, yang menyuap biasanya swasta dan disuap
adalah pemda, DPR dan DPRD," ungkapnya.
Dia
melanjutkan selama ini yang dilakukan adalah penindakan terhadap yang disuap.
"Itulah mengapa penting disampaikan bahwa pemberinya juga kena,
gratifikasi sangat dekat dengan suap, pelayanan publik harus free, no
gratifikasi," ujarnya.
Andi Purwana
juga mengatakan langkah BSG untuk berkomitmen menolak gratifikasi sangat baik,
"Kalau Bank SulutGo menerapkan itu maka diharapkan dimulai dari hal-hal
yang sederhana, mulai diatur, itu karena gratifikasi akan mempengaruhi kualitas
pelayanan,” ucapnya.
Dia
menjelaskan pasal gratifikasi dikenakan terhadap individu,"Dia pegawai
pemerintahan kemudian tidak lapor KPK atas pemberian yang diterimanya maka dia
kena pasal gratifikasi," sebutnya.
Kepala
Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK ini juga berharap perbaikan yang
dilakukan Bank SulutGo dalam pelayanannya akan mempengaruhi pemerintah daerah
agar tidak lagi memberikan atau menerima gratifikasi.
"Pegawai
Negeri atau penyelenggara negara yang memberi atau menerima gratifikasi atau
hadiah terkait dengan catatan dan berlawanan dengan tugasnya dan tidak
dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun
dengan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar," pungkasnya.
Sementara, Direktur
Utama Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng mengatakan hal ini akan memperkuat
pemahaman mengenai gratifikasi.
"Kami
sudah jalan dengan aturan itu, hanya ada beberapa hal yang perlu
diperjelas," ucapnya.
Dengan
adanya materi langsung dari pihak KPK terkait masalah gratifikasi besar harapan
kami, pelayanan kedepannya akan lebih baik dan maksimal."Sudah disampaikan
prakteknya langsung seperti apa, dan ini bermanfaat sekali bagi
kami,"tandasnya.
Komitmen
Bank SulutGo dalam penerapan anti Gratifikasi tercermin dalam program whistle
blowing sistem. "jadi semua bisa melapor apabila ditemukan dan dilihat
terdapat manipulasi dan sebagainya terkait gratifikasi maka akan langsung kami
proses," pungkas Dirut.
(**)