INDIMANADO.COM,
RATAHAN - KPU Minahasa Tenggara (Mitra), pada Kamis (31/01), di ruang rapat KPU
Mitra, menggelar pengukuhan bagi para Relawan Demokrasi Pemilu serentak Tahun
2019.
Dikatakan
Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, para relawan ini merupakan perpanjangan tangan
dari KPU dalam memberikan sosialisasi terkait Pemilu Tahun 2019, dalam rangka
memberikan pendidikan politik bagi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya Pemilu dan peran masyarakat dalam Pemilu tersebut.
“Ini program
KPU RI untuk pemantapan dalam bidang sosialisasi untuk 11 basis. Sasaran kita
agar masyarakat tersentuh dengan informasi kepemiluan sehingga bisa menyadarkan
para pemilih untuk berperan serta dan tentunya bisa meningkatkan partisipasi
masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut
dikatakannya, para relawan ini bukanlah bagian dari penyelenggara, kendati
demikian dalam tugas mereka ada kode etik yang tetap harus ditaati.
“Mereka
bukan penyelenggara tapi ada kode etiknya. Materi kode etik kami sudah berikan.
Jadi ini terkait masalah integritas sehingga dalam memberikan sosialisasi maka
netralitas harus dijaga. Jangan sampai ada keberpihakan kepada perserta pemilu
tertentu,” tandasnya.
Adapun dari
55 relawan yang direkrut, 12 orang diantaranya tidak mengikuti pengukuhan dan
bimtek tanpa pemberitahuan.
“Mereka ini
relawan, bukan penyelenggara. Makanya ini bukan pelantikan melainkan
pengukuhan, tapi karena tidak hadir tanpa pemberitahuan nanti mereka tetap akan
kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Selain itu,
dalam sosialisasi di Medsos para relawan juga diminta berkoordinasi dengan
pihak KPU, jangan sampai nantinya menimbulkan polemik dan memunculkan gugatan
dari peserta pemilu.
“Jadi kami
ingatkan para relawan agar selalu berkoordinasi dengan KPU. Kalau ada yang
tidak jelas silahkan tanyakan. Jangan sampai terkena pelanggaran kode etik
hanya karena tidak mau bertanya dan malas mencari tahu,” ujar Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod.
Lanjut dia
mengingatkan untuk berhati-hati ketika mensosialisasikan, contoh surat suara
yang ada lima disosialisasikan menggunakan lima jari tangan. Jangan sampai hal
ini bisa menimbulkan masalah karena peserta pemilu lain merasa partai nomor
lima yang diuntungkan. Begitu juga terkait penomoran calon presiden dan DPD,
dimana penyebutan calon presiden disebut 01 dan 02, sedangkan calon DPD
penomorannya dimulai dari nomor 21.
“Ini semua
sudah diatur agar tidak memberikan celah hanya karena penyebutan nomor dinilai
menguntungkan peserta pemilu tertentu. Jadi para relawan harus jaga netralitas
dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik sehingga keberadaan mereka
bisa benar-benar memberikan dampak yang positif,” tukasnya.
Sementara
itu, DR Johny Taroreh MSi yang hadir sebagai nara sumber mengingatkan relawan
agar harus bisa memahami terlebih dahulu apa itu pemilu dan demokrasi.
“Harus bisa
mensiasati bagaimana cara turun sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk
memilih. Pahami apa itu Pemilu dan Demokrasi, basis pemilih dan syarat memilih,
serta baca UU No.7 2017 tentang Pemilu. Itu yang paling utama,” ungkapnya.
Lanjut
dikatakannya, relawan dipersilahkan memilih metode sosialisasi, namun
diingatkan untuk tidak menggurui.
“Jangan
menggurui, relawan hanya memfasilitasi untuk mensosialisasikan. Selain itu juga
relawan harus bisa melawan hoax,”
pungkasnya.
(Bill)