Aksi tolak remisi oleh AJI Manado di Zero Point Pusat Kota Manado 25 Januari 2019. (Foto AJI Manado) |
INDIMANADO.COM,
SURABAYA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama,
pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama tetap
harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah,
sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di sela-sela Hari Pers Nasional di
Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Sudah
ditandatangani pak?" imbuh wartawan untuk memastikan.
Susrama
sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur
hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut
remisi tersebut.
"Terimakasih
Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus
pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali,
Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di
Dinas Pendidikan.
Mayat
Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam
kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara
seumur hidup.
(DTC/4CH4)