INDIMANADO.COM,
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menghadiri penyerahan
Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu
(13/3/2019) sore.
Pada agenda
tersebut, Presiden Joko Widodo meminta tak ada lagi ego sektoral dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan
ada lagi ego-ego sektoral karena rakyat tidak sabar lagi menanti dan merasakan
indonesia yang bebas dari korupsi," kata Jokowi.
Kepala
Negara berterima kasih kepada seluruh menteri kabinet kerja dan kepala daerah
yang hadir karena telah bekerja mencegah dan memberantas korupsi. Menurut dia,
upaya tersebut sudah terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang naik dari
34 pada 2014 menjadi 38 pada 2018.
Survei
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga
menunjukkan angka pungutan liar mengalami penurunan.
Pungli di
layanan kesehatan turun dari 14 persen ke angka 5 persen. Sementara pungli di
lingkungan pencatatan sipil turun dari 31 persen ke 17 persen. Namun Jokowi
belum puas dengan hasil itu.
"Kita
ingin semua angka ini turun jadi Corruption 0 persen. Kita ingin lebih cepat
dan giat dalam pemberantasan korupsi karena kita tahu korupsi musuh kita
bersama sebagai bangsa," kata Jokowi.
Ke depannya
Jokowi berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan strategi
nasional pencegahan korupsi yang sudah dituangkan dalam peraturan presiden
nomor 54 tahun 2018.
"Yang
namanya strategi itu hanya jadi dokumen berdebu kalau kita tidak
melaksanakannya," kata Jokowi.
Sementara
itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sekaligus Koordinator Satuan Tugas (Satgas)
Pencegahan Korupsi mengatakan bahwa stranas tersebut punya tiga fokus.
"Perpres
mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mempunyai 3 fokus yaitu pertama
perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara dan ketiga penegakan
hukum," kata Agus.
Satgas sudah
merumuskan 11 aksi dan 24 subaksi yang harus dilakukan secara cepat.
"Pertama
menyelenggarakan kemudahan perizinan. Dalam kemudahan perizinan ini fokus utama
adalah 'online single submission' (OSS) dan PTSP (perizinan terpadu satu
pintu). Kami harapkan yang tergabung dalam OSS ini bukan hanya pemda tapi juga
kementerian-kementerian di pusat," ungkap Agus.
Kedua, keuangan
negara dengan melakukan integrasi e-budgeting dan e-planning.
"Ketiga
penegakan hukum. Kami ingin agar penegakan hukum terpadu mulai polisi, jaksa,
pengadilan sampai lapas terintegrasi dengan baik. Hari ini masing-masing bagian
sudah punya sistem informasi tapi tidak terintegrasi, mudah-mudahan memperbaiki
penegakan hukum kita dan reformasi bisa dilakukan," tambah Agus.
(*)