Realisasi Nawacita, Gubernur Olly Serahkan 1.243 Sertifikat Tanah Realisasi Nawacita, Gubernur Olly Serahkan 1.243 Sertifikat Tanah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Realisasi Nawacita, Gubernur Olly Serahkan 1.243 Sertifikat Tanah

19 March 2019 | 23:23 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:13Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Ir Joko Widodo sebagai implementasi dari percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi asset, telah menghadirkan kebahagian bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. 

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pun memastikan program unggulan nasional ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dibumi nyiur melambai.  



Jika sebelumnya pada bulan Oktober 2018 sebanyak 515 sertifikat tanah telah dibagi untuk masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bulan Januari 2019 sebanyak  1.112 sertifikat tanah diserahkan untuk warga di Kota Manado, dan dibulan Februari 2019 sebanyak 1.313 sertifikat tanah telah dibagi untuk warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kali ini Gubernur Olly menyerahkan sebanyak 1.243 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Utara. 



Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, Selasa (19/03/2019).

Dalam sambutannya, Gubernur Olly menerangkan bahwa sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai implementasi program Nawacita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset. 



"Ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat," kata Olly. 

Lanjutnya, sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah. 

"Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," ujarnya. 



Menurutnya, saat ini bidang-bidang tanah secara digital telah terpetakan dan berkoordinat, sehingga dapat dicek melalui aplikasi. Hal ini mampu mengurangi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah. 

"Dengan teknologi informasi yang ada sekarang ini, Bapak dan Ibu sudah dapat mengecek sertifikat tanah dengan mudah," ungkap Olly. 

Olly pun meminta semua Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait di Sulut dapat berperan aktif mensukseskan program PTSL dengan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.  



"Masyarakat harus memperoleh pelayanan yang optimal," tegasnya. 

Turut mendampingi Gubernur Olly pada kegitan ini Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Fredy Kolintama dan para pejabat Pemprov Sulut. 

(Advetorial)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close