INDIMANADO.COM,
RATAHAN - Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Minahasa Tenggara (Mitra) yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Tahunan PPH dan belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),
sebelum tanggal 25 Maret 2019, bakal dicopot dari jabatannya.
Hal ini
ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap SH, saat menyampaikan sambutan dalam
kegiatan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan
Pembuatan Formulir 1721-A2 Terhadap Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di Lingkungan Pemkab Mitra, Selasa (19/03) pagi, bertempat di ruang
rapat Badan Keuangan Daerah Mitra.
“Saya
tegaskan bagi pejabat eselon II dan III yang tidak memasukkan SPT PPh dan LHKPN
hingga 25 Maret 2019, maka akan saya copot dari jabatannya,” tandas Sumendap.
Untuk itu,
dirinya memerintahkan kepada semua jajaran pejabat di Pemkab Mitra agar segera
melaporkan SPT PPh dan memasukkan LHKPN.
“Kita harus
memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban dan
tanggung jawab kita sebagai pejabat negara, harus kita tuntaskan,” tukasnya.
(Bill)