INDIMANADO.COM,
MANADO - Sejumlah hasil perikanan tanpa dokumen yang berusaha diselundupkan
lewat Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, dimusnahkan
oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
(BKIPM) Manado.
Hasil
perikanan yang dimusnahkan yaitu, 6 kg teripang, 15 ekor lobster beku, 3,5 kg
lobster beku, 4 ekor kepiting bakau, 2 ekor ikan napoleon, 3 ekor kepiting
bakau yang akan dikirim ke Jakarta serta 3,5 kg ikan olahan. Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BKIPM Manado, Rabu (26/6/2019).
Kepala BKIPM
Manado, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, komoditi kelautan ini coba
diterbangkan dari Manado tanpa dokumen lengkap. Meski ada juga hasil perikanan
yang ditolak untuk dilengkapi dokumennya, tapi juga tidak dilengkapi.
“Yang memang
tidak mengurus dokumen, itulah yang dimusnahkan hari ini,” ujar Hatta.
Memang tidak
semua hasil perikanan sitaan ikut dimusnahkan seperti beberapa jenis kerang,
karang dan rumah hewan lunak. Barang tersebut, katanya, akan dijadikan display
agar menjadi bahan edukasi ke masyarakat.
Di tempat
dan waktu bersamaan, juga dilakukan pemusnahan barang terlarang oleh PT Angkasa
Pura (AP) I Bandara Sam Ratulangi Manado. Sebanyak 464 power bank berkapasitas
10.000 mAH dimasukkan ke dalam air dan dihancurkan serta 65 liter cap tikus,
ditumpahkan ke tanah yang sebelumnya telah dibuatkan lobang.
General
Manager PT AP I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai mengatakan,
barang terlarang yang dimusnahkan merupakan barang sitaan selang April hingga
Juni 2019.
“Jumlah barang
terlarang yang disita di Bandara Sam Ratulangi memang cenderung menurun,” katanya.
(4CH4)