INDIMANADO.COM,
SULUT - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut kembali menangkap satu lagi
tersangka pencurian di toko emas Subur milik Halid Musa, yang berlokasi di
Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa.
Tersangka
ini seorang perempuan berinisial GY alias Amay, oknum warga Taas, Tikala
Manado. Ia ditangkap di Terminal Dungingi, Gorontalo, Kamis (11/07/2019),
sekitar pukul 08.15 WITA.
Wakatim
Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut peran GY
adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi. “GY juga berperan
menjual emas hasil curian,” ujarnya, Kamis siang.
Atas
perannya tersebut, GY mendapat upah sebesar Rp 30 juta, emas dan hand phone.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone,
yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting,” jelas Wakatim.
Tersangka,
lanjutnya, kemudian diserahkan ke Polres Minahasa. “Sesuai dengan Laporan
Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei
2019,” pungkas Wakatim.
Berdasarkan
keterangan dalam laporan tersebut, korban kehilangan emas seberat 15 kg dan
uang tunai Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 7,7 miliar. Para
tersangka beraksi pada akhir Mei lalu.
Diketahui,
sehari sebelumnya, Rabu (10/11), tim telah menangkap seorang tersangka pria
berinisial CAT alias Laka (28), di Pakowa, Wanea, Manado. Dalam kasus tersebut,
CAT berperan membawa kendaraan dan juga menjual emas hasil curian.
(*)