Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar lebih, Pegawai BRI Manado Ditahan Kejati Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar lebih, Pegawai BRI Manado Ditahan Kejati - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar lebih, Pegawai BRI Manado Ditahan Kejati

3 July 2019 | 16:05 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:51Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan penahanan terhadap tersangka SJT alias AYA, salah seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado, Selasa (02/07/2019) sore.

AYA merupakan Account Officer di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado, yang memprakarsai Kredit bermasalah atau fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 4,5 miliar.

Selain AYA, pihak penyidik ​​pada Kejaksaan Tinggi Sulut juga menahan tersangka AHP alias Midun selaku pihak ketiga (brokoer / Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit berbahaya atau / fiktif dengan membuatkan obat-obatan.

Sebelum dilakukan penahanan, AYA dan Midun dimintai keterangan sejak pukul 11.00 WITA hingga dengan pukul 15.00 WITA oleh penyidik ​​pada Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (02/07/2019). Usai diminta memeriksa oleh penyidik, kedua tersangka langsung digelandang ke Rutan Malendeng Manado.

Ketentuan Dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Cetak-01 / R.1 / Fd.1 / 06/2019 tanggal 06 Juni 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Program Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Dimana pada tahun 2016 - 2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan Kredit Jenis Program Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL.

Program Penyaluran Kredit di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado, dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer.

Penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017, ditemukan masalah yang tidak terbayarkan angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan persyaratan Kredit Palsu, atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada, kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.

Setelah dilakukan Audit Investigasi, kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh Account Officer atas nama Tersangka SJT alias AYA.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan ke pihak, maka pihak Kejaksaan Tinggi Sulut mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-951 / R.1 / Fd.1 / 07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado yang memprakarsai Kredit bermasalah atau fiktif dengan kewenangannya atas persetujuan kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu.

Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-952 / R.1 / Fd.1 / 07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka AHP alias Midun selaku pihak ke tiga (brokoer / Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Atas Perbuatan para tersangka tersebut, penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkan angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan kredit sesuai atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada, kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.

Dan sampai bulan April 2018 Jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat miliar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) .-

Penyiaran untuk kedua tersangka masing-masing Selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan diubah oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Pasal 59 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1).

(***/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close