INDIMANADO.COM, BMR - Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “RN”, Kamis (11/07/2019) Pukul 19.00 Wita.
RN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Kimpraswil dan Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2012.
Tersangka RN bertindak sebagai pelaksana di lapangan pada CV. Aneka Kontruksi dalam kasus korupsi pengadaan tersebut.
Tersangka RN ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, S.E, S.H,M.H menyampaikan bahwa tersangka RN ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
” Tersangka RN kami tahan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” tandas Sinulingga.
Selain itu, tambah Sinulingga, Tersangka RN disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Kimpraswil dan Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2012 dengan pagu sebesar Rp 1.287.500.000,-.
Kemudian dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdapat kerugian negara sebesar Rp 449.397.696,- akibat adanya mark up dalam penyusunan HPS.
(**/tim)