INDIMANADO.COM, RATAHAN - Percepat pelayanan informasi di masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bentuk Kelompoknya Informasi Masyarakat (KIM), Rabu (16/10/19).
Dikatakan Kadis Kominfo Mitra Hersi Tuuk, kegiatan sosialisasi KIM dengan melibatkan seluruh pengurus di 37 desa yang sudah terbentuk di Mitra ini, dilakukan untuk mempermudah dalam hal pelayanan informasi.
"Pembentukan KIM ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat peroleh memperoleh hak untuk mendapatkan informasi," ujar Tuuk.
Lebih lanjut Tuuk mengatakan, undang-undang ini dibentuk dengan tujuan supaya masyarakat dapat memperoleh informasi begitupun informasi di setiap desa itu bisa diketahui oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah akan memerlukan informasi yang paling cepat dari desa itu sendiri dimana mencari informasi yang paling tepat, misalkan adanya peringatan dini bencana alam, potensi pariwisata, maupun pengenalan produk unggulan di suatu desa. Karena itu sosialisasi ini sangat penting dilakukan dalam upaya untuk pemenuhan informasi masyarakat," jelas Tuuk didampingi Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yuni Rondonuwu.
(Bill)