INDIMANADO.COM, SULUT - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw mengatakan sosialisasi perizinan bidang pengelolaan ruang laut yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berdampak positif dalam peningkatan investasi daerah, khususnya di wilayah laut Provinsi Sulut.
“Bak gayung bersambut, pertumbuhan investasi pariwisata kita kebanyakan di laut,” kata Kandouw saat membuka sosialisasi Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Kantor CTI Centre Manado, Kamis (3/10/2019).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema ‘Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’ ini, Kandouw mengapresiasi peran KKP yang telah membantu di sisi investasi, dan sisi lainnya terkait regulasi.
“Sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” ujar Kandouw.
Kandouw mengakui, kegiatan ini men-drive peningkatan investasi bagaimana memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.
Terkait pelaksanaan sosialisasi, Kandouw berharap, instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa menyimak dengan serius sosialisasi perizinan tersebut.
“Ini sangat penting agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua soal Perizinan Pengelolaan Ruang Laut,” tukas Kandouw.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengatakan, perlu ada upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” terangnya.
Lanjut dia, penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan.
“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut, sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” papar Hanggono.
Hanggono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan. Izin lokasi perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP dan dalam jangka waktu 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” ucapnya.
Peraturan Menteri ini, kata dia, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan.
“Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” tutupnya.
Sosialisasi ini di hadiri oleh Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ir Agus Dirmanto , Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut DR Tinneke Adam , TNI/ Polri, Perwakilan Universitas dan LSM, BUMN dan swasta.
(*/alfa jobel)