Isustrasi/istimewa |
INDIMANADO.COM, MANADO - Dunia Pendidikan Kota Manado berduka atas kepergian salah seorang Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Siswa bernama Fanly Lahingide (14) Warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado meninggal setelah mendapat hukumam di sekolah.
Fanly merupakan pelajar kelas 3 SMP Kristen 46 Mapanget Barat, ditemukan meninggal dunia, setelah diberikan hukuman oleh Guru, pada hari Selasa (1/10/2019).
Informasi yang dihimpun, Fanly mendapat hukuman karena terlambat. Kedatangan korban bersama siswa yang lain ke sekolah, sudah melewati jam seharusnya. Hukumannya, dia bersama siswa lainnya, lari mengelilingi lapangan sekolah.
Tak kuat mengitari lapangan sekolah, anak bungsu dari dua bersaudara tersebut terjatuh dan tak sadarkan diri.
Sontak, suasana saat itu menjadi heboh dan kepanikkan terjadi. Korban yang jatuh pinsan lansung dilarikan ke RS Auri Mapanget, selanjutnya dirujuk ke RS Prof Kandou Malalayang. Korban meninggal dalam perjalanan. Untuk keperluan otopsi korban dibawa ke RS Bhayangkara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut, Dra Jull Takaliuang menyatakan dukacita yang mendalam atas meninggalnya pelajar SMP tersebut. LPA Sulut prihatin dan sangat menyayangkan kejadian ini.
"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan kita yang selalu diwarnai dengan kekerasan dalam proses belajar mengajar, dan dalam mendisiplinkan murid. Seharusnya tidak dengan sangsi yang mengandung kekerasan sehingga berdampak buruk pada siswa," katanya.
"Mungkin pendidik atau guru tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami siswa. LPA Sulut sangat berduka dengan kejadian ini."
Sementara, Kapolsek Mapanget, AKP Muhlis Suhani, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti.
"Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara dan akan menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
(Yud)